Penculikan Berujung Maut di Kutim, Pelaku Dibekuk Polisi di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap MR (7), seorang anak di Kabupaten Kutai Timur.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan setelah sempat melarikan diri dari Sangatta Utara, Kutai Timur, usai melakukan aksinya.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas," ujar Endar dalam konferensi pers dilaporkan Antara di Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
1. Pelaku kabur dan bersembunyi di Balikpapan

MY ditangkap di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (4/6). Keberadaan pelaku terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam saat korban dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor.
Saat diperiksa, MY mengaku meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum melarikan diri ke Balikpapan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud. Tak lama kemudian, jasad korban ditemukan mengambang di sebuah parit dengan kedalaman sekitar dua meter.
"Hasil pencarian mengarah pada penemuan jasad korban di parit pada Rabu," kata Endar.
2. Penyebab kematian korban

Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Kudungga Sangatta menyatakan korban meninggal akibat tenggelam atau mati lemas karena saluran pernapasannya terisi air.
Selain itu, tim medis juga menemukan sejumlah luka memar yang diduga akibat kekerasan benda tumpul serta indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
Menurut Endar, motif pelaku diduga didorong faktor ekonomi untuk meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan motif kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
3. Ancaman hukuman berat menunggu pelaku

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket ojek daring, helm berwarna merah, serta kardus berisi pesan ancaman dan permintaan uang tebusan.
Saat ini MY ditahan di Mapolres Kutai Timur. Ia dijerat Pasal 450 huruf b dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, MY terancam hukuman pidana berat terkait tindak pidana penculikan, kekerasan seksual, dan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



















