Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai Kalbagbar Serahkan Tersangka Pengedar Rokok Ilegal ke Kejari

Tersangka kirim ratusan ribu batang rokok lewat jasa ekspedisi. (IDN Times/istimewa).
Tersangka kirim ratusan ribu batang rokok lewat jasa ekspedisi. (IDN Times/istimewa).
Intinya sih...
  • BB 594.784 batang rokok ilegal diamankan
  • Tersangka menggunakan jasa ekspedisi untuk kirim rokok ilegal
  • Bea Cukai Kalbagbar minta warga aktif laporkan peredaran rokok ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kanwil Kalbagbar menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, pada Rabu (5/11/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri menerangkan bahwa tersangka terjerat dalam kasus peredaran rokok ilegal.

1. Amankan BB 594.784 batang rokok

Tersangka M (kiri) diserahkan ke Kejari Pontianak. (IDN Times/istimewa).
Tersangka M (kiri) diserahkan ke Kejari Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sejumlah 594.784 batang. Hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp575,9 juta.

KejaksaanTinggi Kalimantan Barat menyatakan bahwa berkas perkaratelah lengkap (P-21) pada 4 November 2025.

2. Tersangka kirim rokok ilegal lewat jasa ekspedisi

Tersangka peredaran rokok ilegal di Pontianak. (IDN Times/Istimewa).
Tersangka peredaran rokok ilegal di Pontianak. (IDN Times/Istimewa).

Beni memaparkan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Petugas yang mendapatkan informasi adanya pengantaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di rumah yang bersangkutan.

“M disangka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu menjual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Beni, Kamis (6/11/2025).

3. Minta warga aktif laporkan jika ada peredaran rokok ilegal

Tersangka peredaran rokok ilegal diserahkan ke Kejari Pontianak. (IDN Times/Istimewa).
Tersangka peredaran rokok ilegal diserahkan ke Kejari Pontianak. (IDN Times/Istimewa).

Beni menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak terjadi di  wilayah Kalimantan Barat.

“Untuk itu kami menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Beni.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bea Cukai Kalbagbar Serahkan Tersangka Pengedar Rokok Ilegal ke Kejari

06 Nov 2025, 19:45 WIBNews