Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEJAT! Bocah 11 Tahun di Kukar Diduga Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kukar, IDN Times – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban persetubuhan di lingkungan Sekolah Dasar Swasta milik PT. Rea Kaltim Plantations, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar.

Peristiwa bejat ini disebut terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelakunya adalah pemuda berinisial ST (23).

1. Didesak keluarga, korban mengaku jadi korban pencabulan

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapati pakaian anak mereka dalam keadaan tidak wajar.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban perbuatan keji tersebut. Tanpa menunggu lama, keluarga segera melapor ke pihak keamanan perusahaan, yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Barang bukti yang disita polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Polisi langsung melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum korban. "Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai prosedur hukum," terang Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kota Bangun.

3. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana berat atas tindakan bejatnya.

Kapolsek Kembang Janggut menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us