Warga PPU Bersiap, Program PTSL 2026 Bidik 1.000 Sertifikat Tanah

Penajam, IDN Times - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melakukan pemetaan wilayah guna mempercepat sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala ATR/BPN PPU, Zulkhoir, mengatakan percepatan sertifikasi tanah harus diawali dengan penentuan titik objek bidang tanah yang akan disertifikasi.
"Percepatan sertifikasi tanah harus didukung dengan penentuan titik objek lahan yang akan dilakukan sertifikasi," ujar Zulkhoir dilaporkan Antara saat ditemui di Penajam, Senin (1/6/2026).
1. Kepastian kepemilikan tanah masyarakat

Ia menjelaskan, program PTSL merupakan upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mempercepat penataan administrasi pertanahan di daerah.
Namun demikian, tidak seluruh bidang tanah yang diajukan melalui PTSL dapat langsung diterbitkan sertifikat. Proses tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan yang berlaku.
"Pemberian hak atas tanah melalui program PTSL harus menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi pemanfaatan lahan di lapangan," katanya.
2. Penentuan titik obyek tanah secara presisi

Menurut Zulkhoir, penentuan titik objek tanah dilakukan melalui pemetaan menggunakan foto udara yang dipadukan dengan pengukuran langsung di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi tanah, khususnya melalui program PTSL.
Pada 2026, ATR/BPN PPU menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah melalui program tersebut.
Sebagian besar kuota PTSL 2026 diproyeksikan berada di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), meliputi Desa Bukit Raya, Desa Sukomulyo, dan Kelurahan Pemaluan.
3. Program sertifikasi tanah gratis

Selain itu, program juga akan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Penajam, antara lain Kelurahan Nenang, Kelurahan Riko, dan kawasan sekitarnya.
Jumlah kuota tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 280 bidang tanah.
Program sertifikasi tanah gratis itu ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi tanah juga diharapkan mampu meminimalkan sengketa batas lahan serta mencegah terjadinya tumpang tindih hak kepemilikan tanah di masyarakat.


















