Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berawal dari Antar Makanan, Ojol Gasak Motor Pelanggan 4 Bulan Kemudian

WhatsApp Image 2025-06-11 at 10.56.39.jpeg
JH, seorang driver ojek daring di Balikpapan ditangkap setelah melakukan tindak pidana curanmor. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kasus ini terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah outlet ayam goreng di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota. Belakangan diketahui pelaku curanmor berprofesi sebagai pengemudi ojek online alias ojol.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto mengatakan pelaku, yang diketahui berinisial JH (38), sebelumnya pernah datang ke rumah korban pada Januari 2025 untuk mengantar makanan.

1. Pelaku diam-diam curi kunci motor korban

WhatsApp Image 2025-06-11 at 10.56.39 (1).jpeg
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan JH. (IDN Times/Erik Alfian)

Saat itu, pelaku melihat kunci motor masih tergantung dan terpasang di motor milik korban. "Kunci tersebut kemudian diambil diam-diam oleh pelaku," ucap Beny

Beberapa bulan kemudian, pada Mei 2025, pelaku kembali datang ke rumah korban. Saat itu motor korban masih berada di parkiran. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku melancarkan aksinya dan membawa kabur motor tersebut.

“Saat pelaku mengambil motor, korban tidak menyadari. Pagi harinya, saat hendak membeli makan, korban baru tahu motornya sudah tidak ada di garasi. Setelah dicek lewat CCTV, terlihat pelaku yang mengambilnya,” terang Beny.

2. Barang bukti yang diamankan polisi

Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit satu unit motor berwarna merah dengan nopol KT 2430 AT, rekaman video cctv di TKP, satu buah jaket warna hitam, sepasang sendal warna coklat, dan sepasang nopol asli KT 2430 HT.

"Motor curian belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan pelaku saat diamankan pihak kepolisian," jelas Beny.

3. Dijerat Pasal 363 KUHP

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi kini menetapkan JH (38), yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kelandasan Ilir, sebagai tersangka.

“Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Beny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us