Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berbahaya, Warga Diimbau Tak Main Layangan Dekat Bandara Sepinggan

ilustrasi suasana di dalam pesawat (pexels.com/Hasan Gulec)
ilustrasi suasana di dalam pesawat (pexels.com/Hasan Gulec)

Balikpapan, IDN Times – Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Pasalnya, aktivitas ini berpotensi besar mengganggu keselamatan penerbangan.

Menurut Ferdinan, penerbangan adalah moda transportasi paling aman dengan prinsip 3S1C (safety, security, services, compliance). Karena itu, ancaman terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan tidak bisa ditoleransi. Salah satunya adalah maraknya layang-layang di sekitar bandara, terutama saat libur sekolah kemarin.

“Pada Juli lalu, kami menerima 12 laporan aktivitas masyarakat yang menerbangkan layang-layang di area sekitar Bandara SAMS Sepinggan. Padahal, aturan melarang kegiatan berisiko dalam radius 15 km dari runway,” jelas Ferdinan, Jumat (19/9/2025).

1. Ancaman serius terhadap pesawat

WhatsApp Image 2025-09-19 at 14.50.29.jpeg
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin. (IDN Times/Erik Alfian)

Ferdinan menjelaskan, layang-layang yang putus benangnya bisa masuk ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan fatal.

“Kalau masuk engine, mesin bisa mati. Pesawat tidak seperti mobil yang bisa berhenti, kalau engine mati bisa jatuh,” ujarnya.

Selain mesin, senar layang-layang juga berpotensi merusak bodi pesawat maupun instrumen penting seperti alat komunikasi dan pengukur ketinggian. Ancaman ini bisa berakibat pada kerugian materi hingga mengancam nyawa penumpang.

2. Sanksi pidana hingga 15 tahun

Potret pesawat terbang di bandara (unsplash.com/fasyahalim_)
Potret pesawat terbang di bandara (unsplash.com/fasyahalim_)

Ferdinan menegaskan, aturan sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran ini.

“Kalau sampai mengakibatkan kerusakan, pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara. Bila menimbulkan korban jiwa, bisa sampai 15 tahun,” tegas dia.

Namun, sejauh ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan edukasi. Otoritas bandara bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat hukum, TNI, dan komunitas masyarakat untuk mencegah aktivitas berbahaya ini.

3. Gangguan lain di penerbangan

ilustrasi pesawat lepas landas (pexels.com/Jeffry Surianto)
ilustrasi pesawat lepas landas (pexels.com/Jeffry Surianto)

Selain layang-layang, Ferdinan mengatakan gangguan lain yang kerap terjadi adalah pengunaan laser, balon udara, drone, gangguan frekuensi, dan bird strike atau menabrak burung.

Sebagai tindak lanjut, Ferdinan menyebut pihaknya menggelar berbagai agenda sosialisasi, termasuk Forum Group Discussion (FGD) pada 22 September 2025 bersama pemerintah provinsi di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Ke depan, pihaknya juga menyiapkan inovasi pelaporan cepat melalui tim SARGASS agar masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemukan aktivitas berisiko di sekitar bandara.

"Jadi kami bukan melarang total. Kami mencoba mengendalikan, dalam artian jika ingin bermain layang-layang ada ketentuannya, terutama soal keselamatan ya," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Berbahaya, Warga Diimbau Tak Main Layangan Dekat Bandara Sepinggan

19 Sep 2025, 14:57 WIBNews