Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Diringkus Polisi

Berau, IDN Times – Satresnarkoba Polres Berau kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M (44) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu malam (18/6/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.30 WITA, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
1. Polisi sita 30 gram lebih sabu

Sekitar pukul 21.45 WITA, petugas berhasil mengamankan M di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat bruto 30,99 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat isap sabu dan satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Tanjung Redeb,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
2. Tersangka dijerat UU Narkotika

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana maksimal.
AKP Agus menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memerangi narkotika, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya zat adiktif tersebut.
3. Apresiasi peran masyarakat

AKP Agus Priyanto menambahkan keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. "Kami sangat mengapresiasi hal itu,” kata dia.
Polres Berau berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Berau.