Ini Penampakan Uang Rp115 M Hasil Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sementara sebesar Rp115 miliar. Tampak gunungan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dipamerkan saat konferensi pers, di Kejati Kalbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar.
1. Dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit

Laporan tersebut, kata Siju, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kepala Kejati Kalbar pada 11 November 2025.
“Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Siju, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejati Kalbar kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 2 Januari 2026.
2. Perusahaan tak bayar kewajiban pembangunan smelter

Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit pada periode 2017 hingga 2023.
Siju mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya kewajiban dari salah satu perusahaan pertambangan untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Kewajiban tersebut berlaku pada periode 2019 hingga 2022, namun tidak direalisasikan oleh perusahaan dimaksud.
“Perusahaan memiliki kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai tertentu untuk pembangunan smelter. Namun kewajiban tersebut belum dipenuhi,” jelasnya.
3. Kejati Kalbar belum beberkan tersangka

Melalui upaya penegakan hukum yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan dana jaminan kesungguhan tersebut sebesar kurang lebih Rp115 miliar. Dana tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
“Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang kami lakukan dalam proses penyidikan,” tegas Siju.
Meski demikian, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Siju menyebut, proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta publik serta media untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi penambahan nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Perkembangannya akan terus kami sampaikan. Termasuk terkait identitas perusahaan, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tukasnya.












![[BREAKING] Helikopter PK-CFX Rute Sintang-Pontianak Hilang Kontak di Sekadau](https://image.idntimes.com/post/20250828/pexels-sevenstormphotography-1479425_7d88ce15-d1df-4c80-b99a-bc7331fa4bf5.jpg)





