Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Penampakan Uang Rp115 M Hasil Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Ini Penampakan Uang Rp115 M Hasil Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar
Kejati Kalbar ungkap kasus korupsi Rp 115 miliar. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sementara sebesar Rp115 miliar. Tampak gunungan uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dipamerkan saat konferensi pers, di Kejati Kalbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar.

1. Dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit

IMG_6133.jpeg
Penampakan uang Rp115 miliar hasil korupsi tambang bauksit di Kalbar. (IDN Times/Teri).

Laporan tersebut, kata Siju, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kepala Kejati Kalbar pada 11 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Siju, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejati Kalbar kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 2 Januari 2026.

2. Perusahaan tak bayar kewajiban pembangunan smelter

IMG_6173.jpeg
Kejati Kalbar gelar konferensi pers kasus korupsi. (IDN Times/Teri).

Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit pada periode 2017 hingga 2023.

Siju mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya kewajiban dari salah satu perusahaan pertambangan untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Kewajiban tersebut berlaku pada periode 2019 hingga 2022, namun tidak direalisasikan oleh perusahaan dimaksud.

“Perusahaan memiliki kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai tertentu untuk pembangunan smelter. Namun kewajiban tersebut belum dipenuhi,” jelasnya.

3. Kejati Kalbar belum beberkan tersangka

IMG_6214.jpeg
Barang bukti berupa uang sebesar Rp115 miliar. (IDN Times/Teri).

Melalui upaya penegakan hukum yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan dana jaminan kesungguhan tersebut sebesar kurang lebih Rp115 miliar. Dana tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang kami lakukan dalam proses penyidikan,” tegas Siju.

Meski demikian, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Siju menyebut, proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta publik serta media untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi penambahan nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Perkembangannya akan terus kami sampaikan. Termasuk terkait identitas perusahaan, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Salah Pilih! Ini 6 Kuas Makeup Penting untuk Pemula

17 Apr 2026, 17:00 WIBNews