Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bonus Ojol Rp50 Ribu–Rp500 Ribu, Kaltim Kawal Pembayaran THR Lebaran

Bonus Ojol Rp50 Ribu–Rp500 Ribu, Kaltim Kawal Pembayaran THR Lebaran
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya memastikan perusahaan aplikasi transportasi daring mematuhi kewajiban pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait skema dan ketentuan teknis pemberian bonus tersebut.

“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (4/3/2026).

1. Imbauan Pemprov Kaltim kepada aplikator

ilustrasi driver ojol.
ilustrasi driver ojol (unsplash.com/Sabda Rhamadhoni)

Berkaca pada tahun sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan aplikator untuk menyalurkan insentif keagamaan kepada mitra pengemudi yang aktif. Namun, besaran bonus tidak bersifat tetap karena disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan rata-rata jumlah pesanan pengemudi selama setahun.

Sejumlah perusahaan aplikasi besar seperti Grab dan Gojek tercatat telah menyalurkan bonus pada periode sebelumnya. Meski demikian, distribusinya diakui belum merata ke seluruh mitra pengemudi.

“Dari pantauan di lapangan, nominal insentif yang diterima pengemudi bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per orang,” jelas Arismunandar.

2. Hak pekerja kemitraan bisa terpenuhi

ilustrasi tarif ojol.
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memastikan hak para pekerja kemitraan terpenuhi, Disnakertrans Kaltim telah meminta laporan penyaluran bonus dari masing-masing perwakilan aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain mengawal bonus bagi ojol, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum.

3. Pembentukan posko pengaduan THR

Ilustrasi driver ojol Grab
Ilustrasi driver ojol Grab (grab.com)

Posko ini akan dibentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Kaltim. Layanan tersebut dibuka untuk menerima konsultasi terkait hak THR serta menindaklanjuti laporan pelanggaran oleh perusahaan.

“Posko ini siap melayani konsultasi mengenai hak THR dan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di luar isu THR dan bonus hari raya, Disnakertrans Kaltim juga terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kemitraan, termasuk pengemudi ojek online.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bonus Ojol Rp50 Ribu–Rp500 Ribu, Kaltim Kawal Pembayaran THR Lebaran

04 Mar 2026, 13:00 WIBNews