Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya memastikan perusahaan aplikasi transportasi daring mematuhi kewajiban pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait skema dan ketentuan teknis pemberian bonus tersebut.
“Terkait bonus hari raya untuk kawan-kawan ojek online, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sekaligus memantau kepatuhan aplikator di daerah,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (4/3/2026).
