Tutupan hutan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (Dok. Forest Watch Indonesia)
Jatam juga menyoroti tekanan terhadap habitat badak Pari di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.
Berdasarkan analisis spasial data perizinan 2024, sebanyak 208.682 hektare dari total 341.842 hektare wilayah lima kampung di Kecamatan Laham telah dibebani konsesi. Angka tersebut setara dengan 61,05 persen dari keseluruhan wilayah.
Konsesi itu meliputi pertambangan batu bara, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Kampung Danum Paroy menjadi wilayah dengan luas konsesi mencapai 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas kampung. Sementara itu, Kampung Nyaribungan memiliki persentase beban perizinan tertinggi, yakni 67,66 persen dari total wilayah seluas 52.352 hektare.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” ujar Mustari.
Mustari menilai ancaman terhadap badak Pari tidak terlepas dari tekanan terhadap kawasan hutan akibat penerbitan izin pertambangan, konsesi kehutanan, dan rencana eksploitasi sumber daya alam.
Karena itu, Jatam mendesak pemerintah menetapkan habitat dan koridor jelajah badak Pari sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen. Wilayah yang diusulkan mencakup bentang alam Sungai Pari hingga Sungai Jerumai beserta kawasan yang terhubung secara ekologis.