Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Sujiwo Turun Langsung Segel Lahan yang Berpotensi Karhutla

Lahan di Kubu Raya disegel karena berpotensi karhutla.
Lahan di Kubu Raya disegel karena berpotensi karhutla. (IDN Times/istimewa).

Kubu Raya, IDN Times - Diduga melanggar aturan dan berpotensi kemicu kebakaran hutan dan lahan, Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyegel satu lahan di kawasan Jalan Perintis - Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyegelan tersebut dilakukan bersama Polres Kubu Raya, dengan mengambil langkah tegas. Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026).

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) di area Dusun Kenanga tersebut sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

1. Bupati Sujiwo turun langsung segel lahan

Bupati Sujiwo turun langsung segel lahan yang memicu karhutla.
Bupati Sujiwo turun langsung segel lahan yang memicu karhutla. (IDN Times/istimewa)

Bupati Kubu Raya, Sujiwo memimpin langsung penyegelan ini. Dia didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni serta Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak serta stakeholder terkait.

“Hari ini police line sudah dipasang. Artinya, ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dan telah dimulainya proses penyelidikan,” ungkap Sujiwo.

Sujiwo menegaskan penyegelan dilakukan tanpa pandang bulu. Bupati Kubu Raya ini menyoroti dampak karhutla yang merugikan banyak sektor, mulai dari transportasi, kesehatan, hingga pendidikan.

“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

2. Berikan efek jera

Sebuah lahan di Kubu Raya disegel karena berpotensi karhutla.
Sebuah lahan di Kubu Raya disegel karena berpotensi karhutla. (IDN Times/istimewa).

Langkah tegas ini, kata Sujiwo, diharapkan memberikan efek jera. Terutama bagi pihak-pihak atau perusahaan yang nekat melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan.

“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” paparnya.

3. Aparat kepolisian tegas pada pembakar lahan

Karhutla di Kalbar.
Karhutla di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan proses hukum akan berjalan profesional. Andri bilang, hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Andri.

Wakapolres menambahkan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan publik.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan bencana,” tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sekadau Diguncang Gempa 4,8 Magnitudo, Warga Rasakan Getaran Kuat

23 Jan 2026, 17:49 WIBNews