Samarinda, IDN Times - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi terhadap Azhar Kadri, terpidana penjara dua tahun atas perkara pemalsuan surat tanah yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 10.05 Wita, terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Senin (5/6/2023).