Penajam, IDN Times - Seorang pria berusia lanjut, yakni 74 tahun warga Kecamatan Penajam berinisial UM, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena melakukan tindak pidana pencabulan pada anak perempuan berusia lima tahun.
“Jumat (12/2/2021) sore lalu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskirm Polres PPU yang dipimpin Ipda Reymond William, telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berusia lima tahun,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (17/2/2021) di Penajam.