Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkab PPU Susun Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Sawah
Sawah

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk melindungi lahan persawahan dari ancaman alih fungsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan ekspansi lahan non-pertanian.

“Saat ini kami sedang menyusun draf ranperda terkait perlindungan lahan persawahan,” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, diberitakan Antara saat ditemui di Penajam, Minggu (15/6/2025).

1. Melindungi keberadaan area persawahan di PPU

Panen padi perdana berhasil dilakukan di lahan cetak sawah demplot lumbung pangan Kampung Wanam, Papua Selatan pada Jumat (16/5/2025) (dok. Istimewa)
Panen padi perdana berhasil dilakukan di lahan cetak sawah demplot lumbung pangan Kampung Wanam, Papua Selatan pada Jumat (16/5/2025) (dok. Istimewa)

Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk mencegah konversi lahan sawah menjadi perkebunan maupun permukiman. Penyusunan dokumen ranperda tersebut ditargetkan rampung tahun ini dan akan diajukan ke DPRD untuk dibahas serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang hal yang sama.

“Kami juga berkoordinasi dengan tim penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2024–2044 untuk menetapkan kawasan pertanian yang perlu dilindungi,” lanjut Andi.

2. Alih fungsi lahan di PPU mengkhawatirkan

Ilustrasi sawah. (dok. Kementan)
Ilustrasi sawah. (dok. Kementan)

Ia mengungkapkan bahwa saat ini laju alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan. Ratusan hektare sawah telah berubah menjadi kebun kelapa sawit maupun karet. Berdasarkan data Dinas Pertanian, alih fungsi lahan sawah terjadi di Kecamatan Penajam seluas 310 hektare, Waru 238 hektare, dan Babulu sekitar 400 hektare.

“Lahan pertanian yang tidak memiliki sistem irigasi permanen dan hanya mengandalkan tadah hujan cenderung lebih rentan dialihfungsikan,” jelasnya.

Untuk itu, selain regulasi, Andi menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pengairan guna menjaga produktivitas lahan dan mencegah petani berpindah ke sektor lain.

Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani, dengan total luas lahan pertanian padi produktif mencapai 9.020,26 hektare.

3. Pembangunan infrastruktur pertanian

Inovasi sistem pengairan Suplai Energi Manajemen Irigasi Uma Palak atau SIUMA dari tim Pertamina. (dok. Pertamina)
Inovasi sistem pengairan Suplai Energi Manajemen Irigasi Uma Palak atau SIUMA dari tim Pertamina. (dok. Pertamina)

Untuk itu, selain regulasi, Andi menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pengairan guna menjaga produktivitas lahan dan mencegah petani berpindah ke sektor lain.

Saat ini, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sekitar 8.000 petani yang tergabung dalam 700 kelompok tani, dengan total luas lahan pertanian padi produktif mencapai 9.020,26 hektare.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us