Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sawah
Sawah

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk melindungi lahan persawahan dari ancaman alih fungsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan ekspansi lahan non-pertanian.

“Saat ini kami sedang menyusun draf ranperda terkait perlindungan lahan persawahan,” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, diberitakan Antara saat ditemui di Penajam, Minggu (15/6/2025).

1. Melindungi keberadaan area persawahan di PPU

Panen padi perdana berhasil dilakukan di lahan cetak sawah demplot lumbung pangan Kampung Wanam, Papua Selatan pada Jumat (16/5/2025) (dok. Istimewa)

Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk mencegah konversi lahan sawah menjadi perkebunan maupun permukiman. Penyusunan dokumen ranperda tersebut ditargetkan rampung tahun ini dan akan diajukan ke DPRD untuk dibahas serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang hal yang sama.

“Kami juga berkoordinasi dengan tim penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2024–2044 untuk menetapkan kawasan pertanian yang perlu dilindungi,” lanjut Andi.

2. Alih fungsi lahan di PPU mengkhawatirkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di