Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk melindungi lahan persawahan dari ancaman alih fungsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan ekspansi lahan non-pertanian.
“Saat ini kami sedang menyusun draf ranperda terkait perlindungan lahan persawahan,” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, diberitakan Antara saat ditemui di Penajam, Minggu (15/6/2025).