Karutan Kelas IIA Samarinda, Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara (IDN Times/Yuda Almerio)
Taufiq menerangkan, kebijakan ini berdasar kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona.
Lalu, kepmen tersebut juga diikuti oleh Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana (napi) dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
“Dari kedua aturan tersebut pemberian asimilasi hanya untuk pidana umum,” sebutnya. Itu artinya kebijakan tersebut tak menyertakan PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang di dalamnya mengatur soal pemberian remisi dan tidak memberikan privilese itu kepada narapidana teroris, koruptor dan narkotika.