Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perkara Rp20 Miliar Masuk Babak Baru, Handy Aliansyah Ajukan Banding

Kota Balikpapan
Perkara Rp20 Miliar Masuk Babak Baru, Handy Aliansyah Ajukan Banding
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)
Intinya Sih
  • Handy Aliansyah mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dari PN Balikpapan dalam kasus penipuan dan pengalihan aset sita pengadilan.
  • PN Balikpapan menyatakan Handy terbukti melakukan penipuan dan sengaja mengalihkan aset sita, yang menimbulkan kerugian Rp20 miliar bagi PT Petrotrans Utama.
  • Handy tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan dan wajib memenuhi ganti rugi perdata Rp20 miliar, meski proses banding berlangsung di Pengadilan Tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan yang menjerat Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Handy melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengajuan banding tersebut memperpanjang proses hukum yang telah bergulir hampir satu dekade. Kasus ini berkaitan dengan kerugian yang dialami PT Petrotrans Utama sebesar Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi langkah hukum itu, perwakilan korban, Christofel, menyatakan menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Meski demikian, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN Balikpapan.

"Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa agar Pengadilan Tinggi dapat mempertahankan putusan tersebut sebagai bentuk penegakan keadilan terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan Handy," ujar Christofel saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

1. Proses kasusnya di Pengadilan Tinggi

Bpp 1.jpeg
Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Saat ini, proses hukum masih menunggu jadwal sidang dan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap proses banding dapat segera diselesaikan sehingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan aset yang berstatus sita pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama sekaligus mencederai kepastian hukum karena objek yang telah disita pengadilan tetap dialihkan. Putusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Terdakwa masih ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan

Proses pemeriksaan kelengkapan di Rutan Balikpapan Kaltim, Rabu (8/9/2021). Foto istimewa
Proses pemeriksaan kelengkapan di Rutan Balikpapan Kaltim, Rabu (8/9/2021). Foto istimewa

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, PT Petrotrans Utama menegaskan proses pidana bukan satu-satunya langkah untuk memperoleh keadilan. Perusahaan tetap akan memperjuangkan haknya melalui jalur perdata berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Terdakwa tetap diwajibkan membayar kewajiban perdata

Sidang 3.jpeg
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar yang menjerat Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak akhir persidangan, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Sesuai putusan perdata yang telah inkrah, Handy tetap berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Dengan diajukannya banding, perkara Handy Aliansyah kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pihak korban berharap majelis hakim tetap mempertahankan putusan PN Balikpapan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More