Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial GS (38), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beni Ariyanto, menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 WITA.
“Kejadiannya berawal dari dua pengendara yang berselisih di jalan karena saling bersenggolan. Satu pengendara menggunakan kendaraan roda dua (R2), dan satu lagi roda empat (R4). Cekcok pun tak terhindarkan,” ujarnya Beni.