Kutai Kartanegara, IDN Times – Aksi pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan seorang pria berinisial JK (36), warga Desa Jonggon, yang kedapatan memanen brondolan sawit tanpa izin dari kebun milik PT Niagamas Gemilang. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam karung brondolan sawit dan satu unit mobil Toyota Agya KT 1229 MC yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keamanan perusahaan mencurigai transaksi jual beli sawit di tingkat pengepul. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata buah sawit yang dijual pelaku identik dengan hasil panen dari kebun milik perusahaan. Polisi pun segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Loa Kulu.
