Dekat IKN, 111 Hektare Hutan Dikuasai Kembali dari Tambang Ilegal

- Satgas PKH menguasai kembali 111,71 hektare hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara, yang dipakai ilegal untuk pertambangan.
- Penertiban pada 31 Agustus 2026 didasarkan verifikasi sejak Oktober 2025, pemeriksaan dokumen dan perusahaan; pelanggaran itu berpotensi dikenai denda administratif Rp147,31 miliar.
- Lokasi dekat IKN membuat penindakan menjadi perhatian pemerintah; Pemprov Kaltim mendukung sinergi Satgas, aparat hukum, TNI, dan Polri untuk menjaga kawasan hutan.
Samarinda, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penertiban dilakukan pada Senin (31/8/2026) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud turut hadir mendampingi Satgas PKH dalam pemancangan tanda penguasaan kembali di areal pertambangan salah satu perusahaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah menertibkan aktivitas ilegal di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
1. Proses verifikasi lapangan sudah dilakukan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dimulai sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan terkait.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan,” kata Barita dalam akun IG Pemprov Kaltim.
Dari hasil verifikasi dan pemeriksaan, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Luas areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare.
Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar.
2. Lokasinya berdekatan dengan IKN jadi perhatian penting

Foto udara lokasi bekas tambang yang sebelumnya di kuasai oleh PT Singlurus Pratama di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom. Barita menegaskan, lokasi penindakan yang berada tidak jauh dari kawasan IKN menjadi perhatian serius pemerintah. Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas ilegal di wilayah penyangga IKN tidak akan ditoleransi.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN,” tegasnya.
Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. Ia didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
3. Pemprov Kaltim memberikan dukungan penuh

Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan Pemprov Kaltim mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang melanggar aturan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menyimpang harus ditindak karena berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” ujar Rudy.
Ia menilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan.
Pemprov Kaltim, lanjut Rudy, siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” pungkasnya.








![[QUIZ] Masih Sering Membandingkan Diri? Kuis Ini Ungkap Dampaknya!](https://image.idntimes.com/post/20251019/pexels-mecriboom-ph-722715507-18786886_67fa31c3-e387-4069-b487-13eedfe6033b.jpg)










![[QUIZ] Kalau Lagi Sendiri, Apa yang Ada di Pikiranmu? Cek Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20260819/pexels-cottonbro-6951522_161f5172-8822-4531-8cdf-15de66f32f5f.jpg)
