Denny Indrayana: Paman Birin Cerdik hingga KPK pun Tak Berkutik

Banjarmasin, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, Selasa (12/11/2024).
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Paman Birin dinyatakan tidak sah.
1. KPK terlalu terburu-buru menetapkan tersangka Paman

Kemenangan praperadilan ini sudah diprediksi oleh banyak pihak, termasuk Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Dr. Abdul Halim Shahab. Menurutnya, keputusan ini bisa terjadi karena KPK dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka tanpa pemanggilan atau pemberitahuan resmi.
"Paman Birin tidak tertangkap tangan, jadi sejak awal praperadilan memang berpotensi membebaskan beliau dari status tersangka," ujar Halim. Ia juga menjelaskan bahwa praperadilan adalah langkah hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan.
2. Hadir Apel jadi itu pertanda Paman Birin Menang

Halim menekankan bahwa status tersangka belum berarti Sahbirin bersalah.
“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang tetap,” tambahnya.
Halim menganggap bahwa kehadiran Paman Birin dalam memimpin apel pemerintahan sehari sebelum putusan adalah tanda bahwa ia yakin menang dalam sidang praperadilan.
3. Paman muncul itu bagian strategi

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, juga memprediksi kemenangan Paman Birin. Menurutnya, keputusan hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi prediksinya bahwa status tersangka Sahbirin akan dibatalkan.
Denny menyebut bahwa kemunculan Paman Birin di hadapan publik sehari sebelum putusan adalah strategi untuk memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang melarang tersangka buron mengajukan praperadilan.
"Dengan hadirnya Paman Birin sebelum putusan, ia memenuhi syarat sebagai pemohon praperadilan. Paman cerdik, dan KPK tidak berkutik," kata Denny.