Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang MK, Protes Intimidasi Klien

Denny Indrayana, kuasa hukum Syarifah Hayana, penggugat hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, meninggalkan sidang MK, Selasa (20/5/2025). (youtube/mk ri)
Denny Indrayana, kuasa hukum Syarifah Hayana, penggugat hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, meninggalkan sidang MK, Selasa (20/5/2025). (youtube/mk ri)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pemohon sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru, Denny Indrayana, melakukan walk out dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025). Langkah itu diambil sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi terhadap kliennya, Syarifah Hayana.

"Sebagai bentuk ketidakberkenanan kami terhadap intimidasi ini, saya mohon izin meninggalkan sidang. Rekan-rekan saya tetap di sini, tetapi saya berat hati untuk melanjutkan," ujar Denny di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat.

Hakim Arief pun mempersilakan langkah tersebut. "Silakan Prof Denny, itu hak Anda. Salam sehat dan tetap semangat," ujarnya.

1. Pemohon sudah ditetapkan tersangka oleh polisi

Denny Indrayana menyebut kliennya Syarifah Hayana didatangi penyidik polisi dari Banjarbaru ke Jakarta. (youtube/mk ri)
Denny Indrayana menyebut kliennya Syarifah Hayana didatangi penyidik polisi dari Banjarbaru ke Jakarta. (youtube/mk ri)

Sebelum sidang digelar, Syarifah Hayana - pemohon sengketa sekaligus Ketua LPRI Kalsel - ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru pada 12 Mei 2025. Penetapan itu buntut laporan Said Subari, Ketua DPC Demokrat Banjarbaru ke Bawaslu Banjarbaru.

Menurut Denny, sehari sebelum sidang, sembilan penyidik dari Banjarbaru datang ke Jakarta dan memeriksa Syarifah selama lebih dari 16 jam, sejak pukul 05.00 hingga 21.30 WIB, di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut tekanan terhadap Syarifah terus terjadi sejak gugatan diajukan ke MK. "Tujuannya jelas, menggagalkan gugatan ini. Kami anggap ini bentuk kriminalisasi," katanya.

Denny menyoroti penggunaan Pasal 128 huruf k UU Pilkada 2015 yang menjerat kliennya. Pasal itu menyebut pemantau pemilu dilarang melakukan kegiatan lainnya dan dapat diancam hukuman hingga enam tahun penjara. Ia menyebut pasal tersebut sebagai “pasal karet”.

2. Denny minta perlindungan MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (youtube/mk ri)
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (youtube/mk ri)

Denny menyatakan telah mengupayakan perlindungan ke LPSK, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM, namun hasilnya nihil. Ketiga lembaga itu disebut tidak dapat memberikan perlindungan karena terganjal aturan administratif, seperti syarat laporan polisi.

“Kami merasa diganggu dalam proses berdemokrasi,” ujar Denny. Ia juga menyinggung pencabutan status LPRI sebagai pemantau pemilu oleh KPU Kalsel serta tekanan dari Gubernur Kalsel yang meminta agar gugatan dicabut.

Menurut Denny, pihaknya telah menyurati MK untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan putusan sela agar proses sidang tidak terpengaruh tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.

“Surat sudah kami terima dan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim,” sahut Arief.

3. Termohon sebut Syarifah Hayana tidak punya legal standing

KPU Kalsel selaku pihak termohon dalam gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK. (MK RI/IDN Times)
KPU Kalsel selaku pihak termohon dalam gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru di MK. (MK RI/IDN Times)

Kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty, menegaskan bahwa pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu telah sesuai aturan. Ia menyebut pemohon tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, Azhar Ridhanie, menolak seluruh dalil pemohon. Ia menilai tudingan praktik politik uang dan jual beli suara tidak berdasar.

“Dalil pemohon lebih bersifat hipotesis dan asumtif, tidak didukung bukti empiris,” ujar Azhar, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kalsel. Ia membantah kliennya terlibat dalam lingkaran oligarki dan menyatakan PSU telah berjalan sesuai hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us