Dinilai Langgar Aturan Tarif Ojol, Pemprov Kaltim Segel Kantor Maxim

Samarinda, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Samarinda pada Kamis (31/7/2025). Tindakan ini diambil karena Maxim dinilai tidak mematuhi aturan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Mereka sudah berkali-kali diingatkan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak kooperatif,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah.
1. Langgar SK Gubernur soal tarif angkutan

Edwin menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. SK tersebut mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim dan telah disepakati bersama oleh aplikator, pemerintah, dan para pengemudi.
Menurut Edwin, pihak Maxim tetap tidak menyesuaikan tarif mereka meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan resmi.
“Kami sudah memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.
2. Penyegelan bisa dicabut

Selama masa penyegelan, seluruh kegiatan operasional di kantor Maxim dilarang berlangsung. Edwin menambahkan, penutupan bisa dicabut jika pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai SK yang berlaku.
“Jika mereka segera menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” ujarnya.
3. Jadi peringatan untuk aplikator lain

Edwin juga menyampaikan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi semua perusahaan ojek online yang beroperasi di Kalimantan Timur. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, khususnya bagi para mitra pengemudi.
“Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi. Jika tidak taat aturan, konsekuensinya bisa sama,” ungkap Edwin.