Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi angkot. (Dok. Dishub Kota Balikpapan)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akhirnya memulai uji berkala alias uji KIR gratis (pemutihan) bagi angkutan kota (angkot) di Balikpapan mulai Jumat (11/10/2024). Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra menerangkan, program uji berkala gratis ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Dishub dengan pengemudi angkot.

"Uji KIR ini masuk dalam program dispensasi angkutan kota yang telah mati uji KIR-nya satu tahun terakhir," pria yang akrab disapa Edo ini.

1. Pendaftaran gelombang I diikuti 77 angkot

Dari 77 angkot yang mendaftar, hanya 58 angkot yang mengikuti uji KIR gratis di UPTD PKB Dishub Balikpapan, di mana 20 di antaranya dinyatakan tak lolos. (Dok. Dishub Balikpapan)

Pada gelombang pertama program pemutihan, Dishub Balikpapan mencatat 77 angkot yang melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran bagi angkot ini sebelumnya sudah dibuka sejak awal Oktober lalu.

Dari 77 angkot yang sudah mendaftar, hanya 58 unit angkot yang hadir dan mengikuti uji KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Balikpapan.

"Sebanyak 38 unit angkot dinyatakan lulus, sedangkan sisanya tidak lulus uji KIR," kata Edo.

2. Beri keringanan angkot yang tak lulus uji KIR

Angkot yang tak lulus uji KIR akan diberi waktu maksimal sampai dengan 3 bulan untuk memperbaiki. (Dok. Dishub Balikpapan)

Bagi angkot yang tak lulus uji KIR, dengan kekurangan ringan akan diberi waktu maksimal sampai dengan 3 bulan untuk memperbaiki. Perbaikan ringan itu, kata Edo meliputi perbaikan body kendaraan ringan, perbaikan komponen bagian bawah kendaraan, termasuk surat-surat kendaraan pajak dan STNK.

"Kalau sudah lengkap nanti boleh kembali lagi ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor untuk diuji ulang," tutur Edo.

3. Terbitkan izin trayek bagi angkot yang lulus uji KIR

Dishub Kota Balikpapan nantinya akan memroses penerbitan kembali Kartu Pengawasan (KP) izin trayek bagi angkot yang lolos uji KIR. (Dok. Dishub Balikpapan)

Dishub Kota Balikpapan nantinya akan memroses penerbitan kembali Kartu Pengawasan (KP) izin trayek bagi angkot yang lulus uji KIR.

"Setelah melewati pemeriksaan KIR, Dishub Balikpapan akan menerbitkan trayek, sekaligus pemberian seragam dan ID card bagi para pengemudi," ujar Edo.

Dishub Kota Balikpapan memberikan waktu hingga 25 Oktober 2024 untuk angkot yang belum melakukan pendaftaran uji berkala gelombang pertama. Mereka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan KIR secara kolektif di bulan November.

"Pendaftaran dapat dilakukan di Seksi Angkutan Dishub, dengan melengkapi formulir yang disiapkan. Nanti akan kita jadwalkan untuk uji berkala pada bulan November secara kolektif," tuntas Edo.

Editorial Team