Ditinggal Makan Siang, Lahan di Kalbar Terbakar, Polisi Tangkap Pelaku

Kubu Raya, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang pria berinisial SO (70 tahun), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku.
Kebakaran terjadi di Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
1. Bakar ranting langsung ditinggal makan siang

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyebutkan, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Saat ini SO sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Menurut hasil pemeriksaan, kebakaran bermula pada Minggu (29/3/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan membakar sisa-sisa akar, ranting, dan daun kelapa sawit kering.
“Pelaku menyalakan api menggunakan korek gas merah, lalu meninggalkan lokasi untuk makan siang. Api yang semula kecil kemudian membesar dan merambat ke area sekitar,” jelas Ade.
2. Lahan meluas terbakar

Saat kembali makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku SO mendapati lahannya telah terbakar lebih luas karena tak dijaga saat proses pembakaran.
Perbuatan SO disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
3. Tindak tegas pelaku pembakar lahan

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelaku karhutla, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan menggunakan metode ramah lingkungan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.


















