Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditinggal Makan Siang, Lahan di Kalbar Terbakar, Polisi Tangkap Pelaku

Ditinggal Makan Siang, Lahan di Kalbar Terbakar, Polisi Tangkap Pelaku
Polisi pasang police line lahan yang terbakar di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Kubu Raya, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Seorang pria berinisial SO (70 tahun), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku.

Kebakaran terjadi di Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

1. Bakar ranting langsung ditinggal makan siang

Pelaku pembakar lahan di Kubu Raya.
Pelaku pembakar lahan di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyebutkan, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Saat ini SO sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ade, Rabu (1/4/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, kebakaran bermula pada Minggu (29/3/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan membakar sisa-sisa akar, ranting, dan daun kelapa sawit kering.

“Pelaku menyalakan api menggunakan korek gas merah, lalu meninggalkan lokasi untuk makan siang. Api yang semula kecil kemudian membesar dan merambat ke area sekitar,” jelas Ade.

2. Lahan meluas terbakar

Seorang lansia di Kubu Raya diamankan polisi.
Seorang lansia di Kubu Raya diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).

Saat kembali makan siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku SO mendapati lahannya telah terbakar lebih luas karena tak dijaga saat proses pembakaran.

Perbuatan SO disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

3. Tindak tegas pelaku pembakar lahan

Tim kesulitan dapatkan api untuk pemadaman karhutla.
Tim kesulitan dapatkan api untuk pemadaman karhutla. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan, pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pelaku karhutla, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan menggunakan metode ramah lingkungan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

IKN Siaga Karhutla, BPBD Kaltim Libatkan 5 Daerah Penyangga

08 Apr 2026, 11:00 WIBNews