Pemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)
Omad menuturkan proses penangkapan tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan AN, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita, petugas gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dan Subdit Intelkam Polda Kaltim melakukan penggebrekan sebuah rumah yang dijadikan sebagi kios penjual sabu-sabu, di tepi Sungai Karang Mumus, Samarinda.
Dari hasil penggrebekan, dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah MRA, MHA, AL, SH dan DI.
Ditanya soal peran kelima tersangka, Omad menjelaskan jika kelimanya hanya berperan sebagai pengedar sabu saja. Sementara bandarnya saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Dari pengakuan sementara mereka pengedar. Kita sedang kembangkan termasuk memburu bos besarnya atau bandarnya," tegasnya.
Para tersangka diamankan beserta barang bukti,88 poket sabu seberat 43,41 gram beserta dengan bungkus plastinya. Kemudian, uang tunai sebanyak Rp1.136.000, empat buah bong, satu buah HT, serta dua buah pipet kaca yang tersambung selang hisap.
Selain itu ada juga empat buah sendok takar, satu buah jarum, tiga buah korek api gas modifikasi, dua buah suntikan, dua buah pipet dan satu buah gunting warna biru.