Samarinda, IDN Times – Kelompok usia kerja 35 tahun ke atas kini mendapat angin segar. Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap ribuan pencari kerja berpengalaman yang selama ini tersingkir hanya karena faktor usia.
“Usia 35 sampai 40 tahun itu masih sangat potensial. Tapi banyak perusahaan menutup pintu bagi mereka hanya karena angka. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, Minggu (13/7/2025).