Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari pada tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan melalui Putusan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp tertanggal 13 Mei 2026. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi warga yang selama lebih dari 30 tahun hidup dalam ketidakpastian terkait status lahan pasca-kebakaran.
Gugatan diajukan oleh sejumlah korban kebakaran dan ahli waris korban yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH SIKAP Balikpapan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur, dan kedaluwarsa.
