Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mini Lab Sabu di Balikpapan Digulung Polisi, Zat Kimia dari Malaysia

Mini Lab Sabu di Balikpapan Digulung Polisi, Zat Kimia dari Malaysia
Ilustrasi barang bukti sabu dalam bentuk bubuk halus yang disita polisi dan bea cukai Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik produksi narkoba rumahan jenis sabu-sabu di Kota Balikpapan. Bahan baku pembuatan sabu tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan terindikasi terkait jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS pada Selasa (28/4).

1. Pengungkapan kasus narkoba di Balikpapan

IMG_20250916_142807.jpg
Ilustrasi barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dari sejumlah pengungkapan kasus. (IDN Times / Erik Alfian)

Dari tangan AS, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa AS merupakan kaki tangan seorang pria berinisial OH,” kata Romy dalam keterangan yang diterima ANTARA di Balikpapan, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, personel Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian menggerebek rumah OH. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi sabu di dalam kamar tersangka.

2. Residivis narkoba memproduksi narkoba sendiri

ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi penyalahgunaan narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Kepada polisi, OH mengaku memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

“Di kamar OH ditemukan berbagai alat dan bahan baku pembuatan sabu. Bahan baku tersebut dipasok dari Malaysia, sehingga diduga menjadi bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

3. Pencegahan peredaran narkoba menjadi prioritas Polda Kaltim

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Romy menegaskan penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas Polda Kaltim. Karena itu, Ditresnarkoba terus melakukan penindakan guna memastikan masyarakat terbebas dari bahaya narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan lainnya jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Mini Lab Sabu di Balikpapan Digulung Polisi, Zat Kimia dari Malaysia

11 Mei 2026, 04:00 WIBNews