Ahli Hukum Ungkap Unsur Pidana dalam Persidangan Solar di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah, Senin (11/5/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli pidana guna mengungkap kasusnya agar lebih terang.
Salah seorang saksi, Linawati mengaku sempat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat sejumlah kendaraan milik perusahaan terdakwa, yakni PT Dharma Putra Karsa. Kendaraan tersebut sebelumnya sudah masuk sebagai jaminan dalam penyelesaian perkara perdata antara terdakwa dengan pihak pelapor.
“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah ke luar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujar Linawati di hadapan majelis hakim.
Tiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang diduga telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
1. Penyelesaian pembayaran tagihan PT Dharma Putra Karsa

Sementara itu, saksi lainnya, Limjan Tambunan, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa. Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak. Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan.
Proyek tersebut berjalan sejak 2013 hingga 2015 dengan nilai kontrak awal sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Namun, dalam perjalanannya terdapat pengurangan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas Land kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara tersebut.
“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.
Keterangan itu menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar oleh pihak pemberi kerja.
2. Kesaksian dari pakar pidana Universitas Brawijaya Malang

Sedangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika menilai, perkara tersebut tidak lagi masuk ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. “Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujarnya.
Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain. “Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pengacara hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih terdapat iktikad pembayaran. Aset yang dijual digunakan untuk membayar sebagian utang.
Namun, ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan aset jaminan mencukupi nilai kewajiban yang ada.
3. Hakim bertanya proses mediasi kedua pihak memperoleh titik temu

Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, turut menyinggung perkembangan proses mediasi antara kedua pihak dan menanyakan apakah nilai kerugian mulai menemukan titik temu.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa serta saksi ahli tambahan.
Perkara ini terus menyita perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi yang besar serta dugaan pengalihan aset di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Korban berinisial JM, yang diwakili anaknya berinisial CH, usai mengikuti ruang mediasi menyatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya. “Iktikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya.


















