Dua ABG Diduga Setubuhi Temannya di Pontianak, Polisi Bergerak Cepat

Pontianak, IDN Times - Dua anak di bawah umur melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lainnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat (Kalbar),
Atas peristiwa tersebut, tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban, dan kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut.
1. Sebelumnya korban dihubungi lewat video call

Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ucap Agus, Senin (17/11/2025).
Dugaan persetubuhan tersebut, diduga terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB di sebuah kamar penginapan.
“Berdasarkan keterangan awal, korban bertemu dengan terlapor setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju lokasi kejadian,” sebutnya.
2. Kedua ABH diamankan polisi

Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak.
Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” papar Agus.
3. Korban dilakukan pendampingan psikologis

Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegasnya
Agus juga mengingatkan bahwa keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis relasi kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.
“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga akan melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tukasnya.


















