Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Napi Kendalikan Peredaran 7,1 Kg Sabu dari Lapas Parepare

antarafoto-pengungkapan-kasus-peredaran-narkotika-di-samarinda-1762909504.jpg
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kanan) dan Kasatnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu saat pengungkapan kasus di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Samarinda, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 7,1 kilogram yang dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan ini merupakan kasus terbesar dari 17 kasus narkoba yang ditangani pihaknya selama Oktober 2025.

“Jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A, yang saat ini masih berstatus saksi,” ujar Hendri dalam konferensi pers dilaporkan Antara di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11/2025).

1. Peran napi dalam peredaran narkoba di Samarinda

antarafoto-pengungkapan-kasus-peredaran-narkotika-di-samarinda-1762910174.jpg
Tersangka berjalan ke dalam ruangan sebelum pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Menurut Hendri, kedua napi tersebut memerintahkan AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di sebuah guest house di Samarinda. Namun karena AR sakit, tugas itu dilimpahkan kepada AL dan E. AL kemudian meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu tersebut pada 26 Oktober 2025.

Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu ER. Mereka lalu membawa sabu ke rumah seorang perempuan berinisial N. Di rumah itu, sabu dibagi menjadi dua bagian: 7 kilogram disimpan oleh N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.

2. Pelaku lapangan dibekuk polisi

antarafoto-pengungkapan-kasus-peredaran-narkotika-di-samarinda-1762910440.jpg
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu saat pengungkapan kasus di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Tim opsnal Satresnarkoba yang telah memantau pergerakan para pelaku segera bergerak. Saat N mencoba melarikan diri sambil membawa 6 kilogram sabu ke rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat, petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut dan menangkapnya.

Dalam penangkapan terpisah, polisi juga membekuk AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan. Dari empat tersangka yang diamankan, diketahui AL adalah warga Makassar yang sedang hamil, ER warga Samarinda, AR warga Makassar yang menjadi penghubung jaringan Lapas Parepare, serta N warga Samarinda penyimpan sabu.

3. Pengungkapan 17 kasus narkoba di Samarinda

antarafoto-pengungkapan-kasus-peredaran-narkotika-di-samarinda-1762910734.jpg
Anggota Polisi menata barang bukti narkotika ke dalam koper seusai pengungkapan kasus di Polresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Sepanjang Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan 25 tersangka (21 laki-laki dan 4 perempuan). Barang bukti yang diamankan meliputi 7.219,97 gram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan 12 sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

“Dengan pengungkapan ini, total barang bukti yang kami sita mencapai 7,1 kilogram sabu,” tegas Hendri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Aksi Tim Gabungan: 2 Penadah Tanaman Ilegal Ditangkap di Pasar Serikin

12 Nov 2025, 17:07 WIBNews