Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MAI dan HH, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat memesan ganja kering lewat ekspedisi. (Dok. Polres Kukar)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Upaya penyelundupan ganja ke wilayah Kutai Kartanegara melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengambil paket berisi ganja kering seberat 186 gram, Selasa (13/5/2025).

Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Samarinda soal adanya pengiriman mencurigakan ke Kecamatan Muara Jawa.

1. Paket ganja diamankan saat diambil

Paket ganja seberat 186 gram yang disita oleh polisi dari tangan MAI dan HH. (Dok. Polres Kukar)

IPDA Silvester meneruskan, sekitar pukul 09.20 WITA, polisi memantau sebuah pengambilan paket di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan Ahmad Yani, RT 012, Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Saat dua pemuda mengambil paket tersebut, petugas langsung menyergap.

"Keduanya adalah MAI (21), warga Muara Jawa Ulu asal Maros, Sulawesi Selatan, dan HH (22), juga warga Muara Jawa Ulu asal Kalukku, Sulawesi Barat,"  ungkap Silvester.

2. Amankan ganja kering 186 gram

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Dalam penangkapan tersebut,  polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 186 gram dan satu unit HP Samsung A55 yang digunakan untuk bertransaksi.

“Kami serius memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat dan instansi seperti Bea Cukai sangat penting untuk mencegah masuknya barang haram ini,” kata dia.

3. Dijerat UU Narkotika

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Silvester meneruskan kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Editorial Team

EditorLinggauni