Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duel Maut di Banjarmasin usai Pesta Miras Oplosan

Ilustrasi mayat (Foto: IDN Times)
Ilustrasi mayat (Foto: IDN Times)

Banjarmasin, IDN Times - Warga sekitar Pasar Sentra Antasari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digemparkan dengan duel maut dua pria, pada Minggu (24/8/2025) sore.

Pria berinisial FWA (30) warga Jalan Sejahtera II Kecamatan Banjarmasin Tengah tewas kena tikam oleh teman mabuknya, SN (46), seorang buruh lepas asal Jalan Ahmad Yani Gang Hidayah, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pelaku, SN, sudah diamankan setelah menyerahkan diri, kini masih dalam pemeriksaan polisi," ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri.

1. Kronologi kejadian: Pesta miras lalu mengamuk

Ilustrasi miras oplosan.
Ilustrasi miras oplosan. IDN Times/ istimewa

Ipda Raihan menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama pelaku dan dua rekannya menenggak minuman keras oplosan. Diduga dalam kondisi mabuk berat, korban tiba-tiba mengamuk dan memukul pelaku tanpa sebab.

“Karena sama-sama dipengaruhi miras, pelaku spontan mengeluarkan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di bajunya, lalu menusuk korban,” jelasnya.

Setelah kena tusukan, korban masih sempat berdiri beberapa meter dari lokasi lalu tumbang. Tampak luka parah pada bagian dada kanan berlumuran darah.

2. Istri korban melapor, suaminya tak terselamatkan

Ilustrasi mayat. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi mayat. (IDN Times/Mia Amalia)

Dengan kondisi sekarat, korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tak tertolong setelah banyak pendarahan. Sementara istrinya, M (31), langsung melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Tengah.

"Setelah itu tidak lama pelaku datang menyerahkan diri ke kantor dan barang bukti berupa sudah diamankan," ungkap Ipda Raihan.

3. Dikenakan pasal penganiayaan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Ipda Raihan menjelaskan, sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman hukuman 7 tahun penjara atau maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Geger di Sambas, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Kosong

20 Sep 2025, 17:00 WIBNews