Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial JH (38) yang merupakan Warga Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PPU itu terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. Di mana tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi sabu-sabu ditangkap ketika berada di tepi jalan, tepatnya di RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU.
“Kami kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU dengan tersangka seorang perempuan berinisial JH ditangkap di tepi jalan RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam pada Senin kemarin,” tegas Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (14/11/2024) di Penajam.
