Kutai Kartanegara, IDN Times - Konflik yang mendera pengelola objek wisata Pantai Pemedas di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dengan sejumlah pemilik kios akhirnya berakhir, Jumat (10/1/2025). Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melakukan eksekusi terhadap empat kios di kawasan wisata yang berjarak satu jam dari Kota Balikpapan ini.
Kuasa hukum CV Luhur Abadi selaku pengelola Pantai Pemedas, Hendrik mengatakan, sengketa antara kliennya dengan sejumlah pemilik kios ini sudah berlangsung sejak lima tahun silam.
"Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2020, yang mengakibatkan pengelola tidak bisa melaksanakan modernisasi di objek wisata ini," kata Hendrik, Jumat (10/1/2025).