Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pantai Pemedas di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar, bakal bersolek setelah proses eksekusi terhadap kios-kios bermasalah tuntas. (IDN Times/Erik Alfian)
Pantai Pemedas di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar, bakal bersolek setelah proses eksekusi terhadap kios-kios bermasalah tuntas. (IDN Times/Erik Alfian)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Konflik yang mendera pengelola objek wisata Pantai Pemedas di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dengan sejumlah pemilik kios akhirnya berakhir, Jumat (10/1/2025). Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melakukan eksekusi terhadap empat kios di kawasan wisata yang berjarak satu jam dari Kota Balikpapan ini.

Kuasa hukum CV Luhur Abadi selaku pengelola Pantai Pemedas, Hendrik mengatakan, sengketa antara kliennya dengan sejumlah pemilik kios ini sudah berlangsung sejak lima tahun silam.

"Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2020, yang mengakibatkan pengelola tidak bisa melaksanakan modernisasi di objek wisata ini," kata Hendrik, Jumat (10/1/2025).

1. Sengketa bermula dari uang sewa

Kuasa hukum CV Luhur Abadi, Hendrik. (IDN Times/Erik Alfian)

Hendrik menerangkan, sengketa antara CV Luhur Abadi, yang merupakan pengelola Pantai Pemedas dengan sejumlah pemilik kios bermula sejak 2020. Di mana, awalnya pemilik kios yang menempati kawasan wisata ini menolak membayar uang sewa dan kebersihan sebesar Rp150 ribu kepada pengelola.

"Mereka ini tidak mau membayar uang kebersihan, dan tidak mau juga pindah. Padahal pengelola sudah berencana untuk melakukan pengembangan-pengembangan," kata Hendrik.

Karena tak mau membayar dan tak mau membongkar kiosnya, pengelola Pantai Pemedas lantas melakukan upaya hukum.

"Memang dari pemilik kios juga melakukan perlawanan. Tapi kami bersyukur hari ini PN Tenggarong bersikap tegas dengan melakukan eksekusi," katanya.

2. Segera lakukan pembenahan fasilitas

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di