Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (tengah) ketika memberikan keterangan pers mengenai penanganan karhutla. (IDN Times/Santi Dewi)
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan bukan lagi sebatas imbauan. Menurutnya, larangan tersebut merupakan perintah Presiden yang harus dilaksanakan seluruh pihak.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kita punya tanggung jawab bersama, karhutla harus kita hentikan. Tidak boleh bakar lahan dan hutan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah presiden,” tegas Djamari.
Djamari mengingatkan para kepala daerah, aparat keamanan, kejaksaan, serta perusahaan pemegang HGU dan PBPH mengenai tiga tanggung jawab dalam penanganan karhutla. Pertama, tanggung jawab moral terhadap alam dan manusia. Kedua, tanggung jawab terhadap jabatan dan kehormatan. Ketiga, pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan tiga catatan penting dalam penanganan karhutla. Ancaman El Nino belum berakhir, setiap lahan memiliki penanggung jawab, dan aturan yang tersedia harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, tegas, serta cepat.
“Karhutla tidak akan berhenti jika kita berbicara sendiri-sendiri,” tegasnya.
Djamari menekankan pencegahan dan penanggulangan karhutla merupakan kewajiban seluruh pemegang HGU dan PBPH. Rapat tersebut diikuti sekitar 325 perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari berbagai wilayah Indonesia.