Empati Duka Sumatra, Kapolda Kalsel Imbau Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Banjarbaru, IDN Times – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Inspektur Jenderal Pol Rosyanto Yudha meminta masyarakat menahan diri dalam perayaan malam pergantian tahun 2025/2026 dengan tidak menyalakan kembang api dan petasan. Imbauan tersebut sebagai bentuk empati atas duka mendalam yang tengah dirasakan masyarakat di Pulau Sumatra akibat bencana alam.
Yudha menjelaskan bahwa larangan pesta kembang api ini selaras dengan arahan pimpinan pusat agar perayaan tahun baru dilakukan dengan penuh kesederhanaan dan kepekaan sosial.
"Sebagaimana imbauan Bapak Kapolri, untuk tahun baru ini diimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api," tegasnya usai kegiatan rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
1. Bentuk empati terhadap korban bencana

Jenderal polisi bintang dua itu mengajak warga Kalsel menumbuhkan solidaritas kebangsaan. Menurutnya, euforia perayaan kurang pantas dilakukan ketika saudara sebangsa masih berjuang memulihkan kehidupan pascabencana.
“Kita ikut berduka dan prihatin atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Mereka masih hidup dalam keterbatasan akibat bencana,” katanya.
2. Doakan korban bencana di Sumatra

Sebagai alternatif, Kapolda mendorong masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama demi keselamatan dan pemulihan bangsa. Ia berharap doa dari masyarakat Kalimantan Selatan dapat menjadi kekuatan bagi para korban.
“Kita doakan agar saudara-saudara kita di Pulau Sumatra yang tertimpa bencana segera pulih dan keadaan kembali membaik,” ucapnya.
3. Sebanyak 1.141 korban jiwa bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Rabu (31/12/2025), jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mencapai 1.141 jiwa. Selain itu, 163 orang masih dinyatakan hilang, sementara sekitar 395,8 ribu warga terpaksa mengungsi di posko-posko penampungan.


















