Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara IKN Dilakukan secara Bertahap

Penajam, IDN Times - Penggantian lahan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terdampak proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama, sebagai infrastruktur penunjang transportasi Kota Nusantara, tengah dilakukan secara bertahap.
Kantor Berita Antara melaporkan, Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin menjelaskan, bahwa luas lahan yang terkena dampak pembangunan Bandara Naratetama mencapai kisaran 290 hektare pada 16 Januari 2023.
1. Proses penggantian lahan warga Kelurahan Maridan

Proses penggantian lahan ini melibatkan warga Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kelurahan Gersik, dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, yang secara bertahap akan menerima kompensasi.
Sodikin menambahkan bahwa tahap pertama penggantian melibatkan 19 bidang tanah, dengan 140 warga yang telah menerima kompensasi. Namun, masih terdapat lahan lain yang sedang dalam tahap verifikasi ulang. "Pada tahap pertama, 19 bidang tanah dengan permasalahan kepemilikan lahan berhasil diselesaikan," ungkapnya.
2. Kepemilikan lahan dimiliki lebih dari dua orang

Lebih lanjut, Sodikin menyampaikan bahwa masih terdapat lahan yang kepemilikannya diakui oleh lebih dari satu orang, dan proses verifikasi ulang sedang dilakukan untuk penggantian pada tahap kedua.
Bank Tanah sudah menyiapkan lahan seluas 400 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur pendukung Kota Nusantara ini.
3. Tanaman yang tumbuh di atas lahan wilayah IKN

Selain itu, proses penggantian juga mencakup tanaman yang tumbuh di atas lahan warga yang masuk ke dalam kawasan Bandara Naratetama sebagai prasarana transportasi ibu kota negara baru Indonesia. "Tanaman-tanaman seperti singkong, sawit, dan karet yang ditanam oleh warga akan mendapatkan penggantian," jelasnya.
Penggantian tanaman-tanaman tersebut akan ditentukan oleh tim penaksir harga (appraisal) yang telah melakukan perhitungan bersama dengan tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Uang pengganti untuk tanaman-tanaman tersebut akan disiapkan oleh tim penaksir harga, sementara lahan pengganti akan disiapkan oleh Bank Tanah, kata Sodikin.



















