Banding Kasus Handy Aliansyah Dimulai, Saksi dan Ahli Diperiksa Lagi

- Pengadilan Tinggi menjadwalkan pemeriksaan ulang saksi, ahli, dan saksi verbalisan pada 12 Agustus 2026 dalam banding Handy Aliansyah atas putusan PN Balikpapan.
- Handy Aliansyah sebelumnya divonis empat tahun penjara karena penipuan dan sengaja mengalihkan barang dalam sita pengadilan, yang dinilai merugikan PT Petrotrans Utama.
- Pihak korban berharap putusan tingkat pertama tetap dipertahankan, sementara proses banding diminta berjalan objektif, profesional, dan menjamin kepastian hukum bagi korban serta terdakwa.
Balikpapan, IDN Times - Perkara Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, memasuki babak baru di tingkat banding. Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kini Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR. Sidang pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban dari PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi.
"Sebagai korban kami akan mengikuti penetapan Pengadilan Tinggi Nomor 276/PID/2026/PT SMR, yang mana amarnya menentukan sidang pemeriksaan kembali saksi dan ahli serta saksi verbalisan pada Rabu, 12 Agustus 2026," ujar Aulia dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Aulia, pemeriksaan kembali menjadi bagian dari proses hukum setelah pihak Handy mengajukan banding terhadap putusan PN Balikpapan.
Pihak korban berharap proses pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
"Besar harapan kami sidang ulang ini tidak mengubah putusan di tingkat Pengadilan Pertama," katanya.
1. Proses hukum diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi

Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Perwakilan PT Petrotrans Utama, Christofel, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi.
Ia mengakui pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, dan saksi verbalisan merupakan mekanisme yang baru mereka temui dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme itu memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Kami akui ini hal baru yang terjadi. Namun ketentuan ini diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 290, 291, dan 292," ujarnya.
Christofel berharap Pengadilan Tinggi tetap memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana putusan PN Balikpapan.
"Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy," katanya.
2. Pengadilan kembali memeriksa saksi-saksi

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer) Pemeriksaan kembali di tingkat banding menjadi perhatian karena ketentuan dalam KUHAP baru memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali sejumlah pihak dalam perkara yang sedang diajukan banding.
Pasal 290 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur permintaan pemeriksaan kembali terhadap saksi dan/atau ahli dalam perkara banding. Pemeriksaan tersebut dapat diminta oleh para pihak dengan menyertakan alasan yang jelas.
Ketentuan pemeriksaan tingkat banding juga memberikan ruang kepada hakim Pengadilan Tinggi untuk mendengar kembali terdakwa, penuntut umum, saksi, maupun ahli apabila dianggap diperlukan.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan di tingkat banding tidak hanya berfokus pada koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga memungkinkan hakim menggali kembali fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Bagi pihak korban, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam kelanjutan perkara Handy Aliansyah.
3. Vonis hukuman empat tahun bagi terdakwa

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam sengketa jual beli BBM solar yang bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono) Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah. Majelis hakim menyatakan Handy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan objek barang yang berada dalam sita pengadilan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan Handy yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama.
Selain merugikan korban, tindakan mengalihkan objek yang berada dalam sita pengadilan juga dinilai berdampak terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan.
Usai putusan dibacakan, Handy langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Melalui kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, Handy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Di tengah proses banding pidana, PT Petrotrans Utama juga tetap memperjuangkan hak keperdataannya.
"Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aulia.
4. Perlakuan adil di hadapan hukum

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo soroti marak OTT KPK terhadap kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol). Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan proses persidangan harus berjalan secara objektif dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Menurutnya, korban harus mendapatkan kepastian hukum dan pemenuhan hak, sementara terdakwa tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan," ujarnya.



















