Samarinda, IDN Times - Gegara urusan utang-piutang pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur, berinsial Mis (43) tega menganiaya Ls (29). Peristiwa ini terjadi pada Ahad dini hari, persisnya 16 Agustus 2020. Aksi main hakim sendiri ini dalam penyidikan polisi.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia sudah berstatus tersangka,” ujar Iptu Suyatno, kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020) sore.
