Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gerak Cepat Polisi Kukar! HR Ditangkap dengan Sabu Hampir 32 Gram

Gerak Cepat Polisi Kukar! HR Ditangkap dengan Sabu Hampir 32 Gram
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Share Article

Tenggarong, IDN Times - Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial HR (42) berhasil diamankan saat membawa sabu seberat 31,82 gram.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) pukul 04.20 WITA di Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau, Tenggarong, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

1. Awalnya dari laporan warga

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Dody meneruskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko pun segera melakukan penyisiran dan pengawasan.

Benar saja, HR yang merupakan warga Jalan Tenis Lapangan, Kelurahan Panji, terlihat sesuai ciri-ciri yang disebutkan. "Saat digeledah, polisi menemukan amplop putih berisi satu bungkus sabu," ujar dia.

2. Barang bukti yang diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Selain sabu seberat 31,82 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP  berwarna hitam, dan uang tunai Rp1 juta. "Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap kapolres.

3. Polisi dalami jaringan pengedar

Seorang pria berinisial HR (42) berhasil diamankan saat membawa sabu seberat 31,82 gram. (Dok. Polres Kukar)
Seorang pria berinisial HR (42) berhasil diamankan saat membawa sabu seberat 31,82 gram. (Dok. Polres Kukar)

Kasus ini tidak berhenti di sini. Penyidik kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan HR dalam jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.

“Kami terus mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba di Kukar,” kata Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, kepolisian juga mengapresiasi dukungan warga dalam pengungkapan kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat penting untuk menciptakan Kukar yang bersih dari narkoba,” tegas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tak Hanya Fisik, Mental Juga Harus Dijaga! Ini Tips Mudahnya

25 Mei 2026, 19:00 WIBNews