Tragis! Anak Dianiaya Ayah Kandung dengan Kayu Ulin di Kukar

Tenggarong, IDN Times - Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Pelaku, berinisial IWS (49), kini telah diamankan oleh polisi.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi menyebutkan telah terjadi penganiayaan di RT 012, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
1. Bukan kali pertama

Korban mengaku dipukul dengan batang kayu ulin, ditendang di kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Parahnya, kekerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.
2. Pelaku akui perbuatannya

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir Jalan P. Jayakarta, Desa Mekar Jaya.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya saat pemeriksaan awal,” kata AKP Randy.
3. Dijerat UU Perlindungan Anak

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong kayu ulin, satu celana pendek merah, dan satu baju abu-abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polsek Sebulu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.