Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gratis Denda Pajak, Kantor Samsat Induk Diserbu Warga

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim disambut positif warga. (Dok. Pemprov Kaltim)

Samarinda, IDN Times - Antusiasme warga Samarinda memuncak pada hari kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol. Sejak pagi, ratusan warga memadati Kantor Samsat Induk di Jalan Wahid Hasyim untuk memanfaatkan kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.

Program pemutihan ini resmi bergulir sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.

1. Sediakan layanan daring

Kepala Samsat Kalimantan Timur, Bambang Errianto. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kepala Samsat Kalimantan Timur, Bambang Errianto, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat usai merayakan Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru.

“Kebijakan ini adalah bentuk perhatian Pemprov Kaltim agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari program Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum),” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Ia juga menambahkan, lonjakan masyarakat yang datang di hari kedua sudah diperkirakan sebelumnya. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

“Selain membuka beberapa titik loket Samsat di berbagai lokasi di Samarinda, kami juga menyediakan layanan daring melalui https://e-samsat.id/kalimantan-timur/. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar pajak dengan lebih praktis dan efisien,” jelas Bambang.

2. Samsat Kaltim siapkan bus layanan keliling

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim diserbu warga. (Dok. Pemprov Kaltim)

Tak hanya itu, Samsat Kaltim juga menghadirkan bus layanan keliling di sejumlah titik strategis, demi menjangkau warga yang kesulitan datang langsung ke kantor Samsat.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan bagi kendaraan pribadi, ambulans, serta kendaraan sosial dan keagamaan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025 tanpa tambahan denda.

“Lewat program ini, mereka yang menunggak cukup bayar pajak pokok tahun berjalan saja. Dendanya kami hapus. Ini sangat membantu meringankan beban masyarakat,” tambah Bambang.

3. Warga menyambut positif

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)

Salah seorang warga, Yuliana (37), menyambut positif program ini. “Saya sudah dua tahun menunggak pajak. Syukurlah ada program ini, jadi saya tidak perlu bayar dendanya. Terima kasih untuk Pemprov Kaltim,” tuturnya sambil memperlihatkan bukti pelunasan.

Program pemutihan ini menjadi cerminan komitmen nyata Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dalam mempermudah layanan publik serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us