Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/3/2023) kemarin, berhasil membekuk dua pria warga RT 07, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Keduanya diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba di wilayah hukum Polres PPU. Di mana dari dua tersangka itu, satu orang merupakan staf desa Sebakung Jaya.
“Dua tersangka terduga pengguna sabu-sabu tersebut yakni berinisial SU (27) selama ini berprofesi sebagai staf di pemerintahan Desa Sebakung Jaya dan AH (20) pengangguran, mereka dibekuk pada Kamis siang sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.