Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polresta Samarinda Tangkap Guru Ponpes yang Aniaya Tiga Santri

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan oknum guru perempuan berinisial ZH di salah satu pondok pesantren (ponpes) setempat. Guru ini diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak didiknya.

"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," jelas Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli diberitakan Antara, Kamis (9/3/2023). 

1. Oknum guru ponpes kesal dengan tiga muridnya

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Ary menceritakan bahwa motif kekerasan ZH lantaran kesal dengan ketiga anak didiknya yang berumur tujuh tahun, yang diduga selalu melanggar peraturan di ponpes. 
 
 Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara dipukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya.
 
"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orangtua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.

2. Kekerasan pada para siswa

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
 
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," kata Ary.

3. Barang bukti turut disita

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ary  mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
 
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun  enam bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us