Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Honorer Dihapus di Kaltim, Tenaga Pengganti Jadi Andalan Sekolah
Ilustrasi kenapa banyak guru honorer alami burnout? (Pinterest/Farid Candra)

Samarinda, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan penataan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan seiring implementasi kebijakan nasional dalam pembenahan sistem kepegawaian di sektor pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti.

"Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti," ujar Armin diberitakan Antara di Samarinda, Kamis (5/6/2026).

1. Operasional proses belajar mengajar sekolah di Kaltim

Ilustrasi guru honorer menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan lancar dan proses belajar mengajar tidak terganggu.

Armin menjelaskan, sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi menggunakan status guru honorer. Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pengajar non-ASN dipenuhi melalui skema tenaga pengganti yang dibiayai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Pemerintah juga mendorong tenaga pendidik untuk masuk ke jalur kepegawaian resmi, baik sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Armin mengungkapkan, perbedaan utama antara guru honorer dan tenaga pengganti terletak pada aspek legalitas. Dalam skema baru, tenaga pengganti tidak lagi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur.

2. Proses rekrutmen tenaga guru pengganti

ilustrasi guru honorer (pexels.com/fauxels)

Proses perekrutan dilakukan berdasarkan laporan kebutuhan atau kekosongan formasi di sekolah serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Selain itu, kontrak kerja tenaga pengganti bersifat sementara dan dapat berakhir sewaktu-waktu apabila formasi yang ditempati telah terisi oleh guru ASN yang ditetapkan pemerintah.

"Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

3. Kota/kabupaten di Kaltim yang memberlakukan aturan tenaga pengganti

Ilustrasi Guru Honorer (Unsplash/Mufid Majnun)

Armin menambahkan, sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang, telah mulai menerapkan pola penyesuaian serupa.

Ia juga memastikan bahwa pada 2026 sudah tidak ada lagi guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah Kaltim. Pemenuhan kesejahteraan tenaga pengajar non-ASN kini diakomodasi melalui berbagai skema bantuan operasional yang tersedia.

Melalui skema tenaga pengganti, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan tetap optimal sekaligus mendukung penataan sumber daya manusia (SDM) pendidikan yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editorial Team

Related Article