Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hadiri Acara Bejaguran, Kades Korupsi Rp1,5 M Diringkus di Kukar

WhatsApp Image 2025-06-24 at 10.20.25 (1).jpeg
Kepala Desa (Kades) Bilah Talang, LH merupakan buronan kasus korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. (Dok. Istimewa)

Kukar, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap LH, mantan Kepala Desa (Kades) Bilah Talang, Kecamatan Tabang, pada Senin (23/6/2025). LH merupakan buronan kasus korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar. Penyelewengan dana desa terjadi saat LH menjabat sebagai Kades pada periode 2014 hingga 2019.

1. Ditangkap setelah saksikan "Bejaguran"

WhatsApp Image 2025-06-24 at 10.20.25.jpeg
LH (rompi merah muda) saat digelandang di Kejari Tenggarong, Kukar. (Dok. Istimewa)

Wasita menjelaskan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2019. "Tapi sejak itu, tersangka selalu menghindar dari proses hukum,” jelas Wasita.

Selama tiga tahun pelarian, LH diketahui bekerja sebagai operator alat berat di salah satu perusahaan. Upaya penangkapan dilakukan setelah Kejari Kukar mendapatkan informasi bahwa LH tengah berada di Kota Tenggarong untuk mengunjungi keluarga di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Ia juga sempat terlihat menghadiri event Bejaguran di Kota Raja. “Begitu kami pastikan keberadaannya di Tenggarong, langsung kami lakukan penangkapan,” tegas Wasita.

2. Kasus masih didalami

WhatsApp Image 2025-06-24 at 10.20.27.jpeg
LH ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar. (Dok. Istimewa)

Penangkapan ini dilakukan setelah Kejari Kukar mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan.

3. Dijerat UU Tipikor

Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)
Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)

LH kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 2 mengancam minimal 4 tahun hingga seumur hidup, sementara Pasal 3 ancamannya 1 hingga 20 tahun penjara,” tutup Wasita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us