Kukar, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap LH, mantan Kepala Desa (Kades) Bilah Talang, Kecamatan Tabang, pada Senin (23/6/2025). LH merupakan buronan kasus korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar. Penyelewengan dana desa terjadi saat LH menjabat sebagai Kades pada periode 2014 hingga 2019.